BI: Kartu Kredit Magnetik Masih Bisa Dipakai

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengklarifikasi pemberitaan media tentang penolakan kartu kredit tanpa chip pada awal tahun 2010. Menurutnya bahwa pemberitaan itu salah persepsi dalam penulisan berita.

"Kartu kredit harus diganti chip, itu seragam pemberitaannya tidak berlaku tanggal 1 Januari. Sebenarnya maksudnya tidak demikian," ujar Budi di Bank Indonesia, Rabu 30 Desember 2009.

Seperti diberitakan VIVAnews sebelumnya bahwa pemegang kartu kredit yang kartu kreditnya belum menggunakan chip per 1 Januari 2010 (masih menggunakan magnetis) akan ditolak.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No 11/11/2009 tanggal 13 April 2009. Dalam aturan itu diwajibkan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) wajib melakukan kesamaan teknologi.

Budi mengatakan bahwa maksud sebenarnya adalah, batas waktu Bank Indonesia memang memberikan sampai 31 Desember 2009. Namun demikian karena proses bank yang mungkin baru mengirimkan, sehingga tidak langsung begitu saja kartu kredit dengan magnetik ditolak.

"Kartu kredit magnetik, masih bisa berlaku sampai dengan diterimanya kartu yang baru dengan chip," ujar Budi menegaskan.

Sehingga kesimpulannya adalah, Bank Indonesia masih memberi toleransi bagi pemegang kartu yang memang keberadaanya belum menerima pengiriman kartu kredit dengan chip itu.

"Ini kan masalah teknis, hanya soal pengiriman," ujar dia. Namun Budi juga mengatakan bahwa saat ini hanya sedikit bank saja yang belum memberikan kartu kredit teknologi chip kepada nasabahnya.

Dalam keterangan Bank Indonesia sebelumnya, penggantian chip ini sebenarnya telah dirancang pada 2007 alasan dasar mengapa penggunaan chip adalah untuk lebih melindungi nasabah. Pada 2007 banyak terjadi fraud (penipuan). Awalnya BI memberlakukan ketentuan ini pada 2009, namun kesepakatan bersama dengan penerbit diberlakukan pada awal Januari 2010.

"Kartu chip memiliki tingkat security yang lebih tinggi karena mempunyai kemampuan lebih canggih," kata Deputi Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI YF Sri Suparno di Jakarta, Selasa 29 Desember 2009.

Ketika melakukan transaksi, kartu kredit chip di dip (dimasukkan) ke dalam Electronic Data Capture (EDC) berbeda dengan kartu kredit magnetis yang digesek ke EDC. Keuntungan menggunakan chip adalah lebih efisien, multiaplikasi sehingga fungsi dari beberapa kartu dapat digabung. Sementara ketentuan ini tidak berlaku bagi kartu kredit yang diterbitkan di luar negeri.

Menurut dia, rata-rata penerbitan kartu chip yang telah dilakukan 99,6 persen, atau 0,4 persen masih menggunakan magnetis. Dari total 10,262 juta kartu kredit yang ada, 10,221 juta telah tercetak dalam bentuk chip.

Penerbit kartu chip yang terendah yaitu 91 persen, atau 11 persen masih menggunakan magnetis, dan jumlahnya hanya belasan ribu. Untuk penggunaan EDC yang sudah teraplikasi untuk kartu chip adalah 83,79 persen, atau 184.334 dari 219.998 EDC.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya
Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024